- Pelaku usaha berasal dari Kabupaten Mojokerto.
- Pelaku usaha memiliki akun Whatsapp yang aktif.
- Fasilitasi pendaftaran mandiri dikenakan biaya Rp. 500.000,- dari biaya asli sebesar Rp. 1.800.000,-. jika mendapat surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disperindag Kab. Mojokerto
- Masukkan Kode OTP yang telah dikirimkan ke No Whatsapp anda.
- Jika No OTP tidak terkirim, refresh browser dan masukkan lagi no whatsappnya.
- Lengkapi data profil anda sebelum melakukan permohonan pendampingan.
- Jika profil data belum lengkap, tidak dapat melanjutkan ke permohonan pendampingan.