Fasilitasi Merek
Pelaku Usaha Sektor Perindustrian Kabupaten Mojokerto
Fasilitasi Merek
Tata cara Fasilitasi Merek Bagi Pelaku Usaha Sektor Industri
  1. Pelaku usaha berasal dari Kabupaten Mojokerto.
  2. Pelaku usaha memiliki akun Whatsapp yang aktif.
  3. Fasilitasi pendaftaran mandiri dikenakan biaya Rp. 500.000,- dari biaya asli sebesar Rp. 1.800.000,-. jika mendapat surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disperindag Kab. Mojokerto